Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan konflik bersama seorang pengusaha skincare. Perkara tersebut semakin menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan polemik dan saling serang di media sosial yang terus berkembang di ruang publik.
Fenomena ini dinilai menunjukkan bagaimana konflik personal maupun bisnis di era digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana yang serius, terutama ketika komunikasi, tekanan, atau dugaan ancaman dilakukan melalui platform elektronik yang mudah tersebar luas dan mempengaruhi opini masyarakat.
Menanggapi perkara tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa media sosial tidak dapat dipandang sebagai ruang bebas untuk melakukan intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Setiap orang memang memiliki hak untuk berekspresi, tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hukum dan hak orang lain. Ketika suatu tindakan telah mengarah pada dugaan pemerasan, ancaman, atau intimidasi demi memperoleh keuntungan tertentu, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Menurutnya, ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara dugaan pemerasan, aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan mengenai tindakan memaksa seseorang melalui ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran untuk menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan tertentu secara melawan hukum.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengancaman juga dapat diterapkan apabila terdapat tindakan intimidasi atau ancaman yang menimbulkan rasa takut terhadap pihak lain, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik.
Selain itu, apabila ditemukan dugaan adanya aliran dana yang berasal dari tindak pidana dan kemudian disamarkan asal-usulnya, maka penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andi Akbar menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan media sosial umumnya melibatkan pembuktian berbasis teknologi dan bukti elektronik.
“Dalam perkara digital, alat bukti elektronik memiliki peran penting. Percakapan digital, unggahan media sosial, transaksi keuangan, maupun komunikasi elektronik lainnya dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa viralnya suatu perkara di media sosial sering kali memunculkan penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Padahal dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Andi Akbar menjelaskan bahwa dalam perkara tertentu memang terdapat ruang mediasi apabila memenuhi syarat dan tidak menimbulkan dampak luas. Namun apabila perkara telah memenuhi unsur pidana serius, khususnya terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
Menurutnya, berbagai kasus yang berkembang di media sosial harus menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap ucapan, tindakan, maupun tekanan yang dilakukan di ruang digital tetap dapat menimbulkan tanggung jawab hukum apabila merugikan pihak lain,” tutup Andi Akbar Muzfa. (Siska, 09/02)
.jpg)