Tanah Warisan Belum Dibagi, Tetapi Salah Satu Ahli Waris Menjualnya: Apakah Jual Belinya Sah?

Jakarta - Konflik keluarga soal tanah warisan sering kali baru benar-benar meledak ketika salah satu ahli waris diam-diam menjual tanah peninggalan orang tua, padahal pembagian warisan belum pernah dilakukan dan saudara-saudaranya sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut. Situasinya bisa menjadi semakin rumit ketika pembeli sudah membayar uang, sudah menerima kuitansi atau akta tertentu, bahkan sudah mulai menguasai tanah, sementara ahli waris lain baru mengetahui transaksi tersebut setelah semuanya berlangsung.

Bagi keluarga yang mengalaminya, pertanyaan pertama biasanya terdengar sederhana tetapi memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar: apakah seorang ahli waris boleh menjual tanah warisan seorang diri sebelum tanah tersebut dibagi? Jawabannya tidak dapat hanya ditentukan dari siapa yang memegang sertifikat, siapa yang paling tua, siapa yang tinggal di atas tanah, atau siapa yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab mengurus peninggalan orang tua.

Ada satu hal yang perlu dipahami sejak awal, yaitu menjadi ahli waris tidak sama dengan otomatis menjadi pemilik tunggal atas seluruh objek warisan. Ketika pewaris meninggal, hak atas harta peninggalan beralih kepada para ahli waris sesuai hukum waris yang berlaku, tetapi apabila harta tersebut belum dibagi, persoalan mengenai bagian masing-masing dan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap keseluruhan objek warisan harus diperiksa terlebih dahulu.

Dalam konteks pendaftaran tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah masih berstatus berlaku dan telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 42 PP 24/1997 mengatur bahwa peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum ketika pemegang hak meninggal dunia, sehingga para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru, dan pendaftaran peralihan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum serta menjaga data pertanahan tetap mutakhir.

Artinya, ketika seorang ayah meninggal dan meninggalkan sebidang tanah kepada beberapa anak, anak pertama tidak otomatis memperoleh kewenangan untuk menjual seluruh tanah hanya karena namanya tercantum dalam surat tertentu atau karena sertifikat berada di tangannya. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah tanah tersebut sudah menjadi bagian eksklusif milik anak tersebut melalui pembagian atau perbuatan hukum yang sah, atau masih menjadi harta warisan yang haknya melekat pada beberapa ahli waris.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai masyarakat harus berhati-hati membedakan antara hak sebagai ahli waris dengan kewenangan menjual seluruh objek warisan.
"Seorang ahli waris memang mempunyai hak atas warisan sesuai hukum yang berlaku, tetapi hak tersebut tidak otomatis berarti dia boleh menjual seluruh tanah warisan seorang diri. Kita harus melihat apakah warisan sudah dibagi, apakah ada persetujuan ahli waris lainnya, apakah terdapat surat kuasa, bagaimana status sertifikat dan bagaimana proses transaksi dilakukan."

Begitu Orang Tua Meninggal, Apakah Salah Satu Anak Langsung Menjadi Pemilik Tanah?
Salah satu kesalahpahaman yang paling sering muncul dalam perkara warisan adalah anggapan bahwa anak yang paling dekat dengan orang tua atau anak yang memegang seluruh dokumen otomatis menjadi orang yang berhak menentukan nasib tanah peninggalan. Padahal, kematian pewaris justru membuka proses pewarisan yang harus menentukan siapa saja ahli waris, harta apa yang menjadi peninggalan dan bagaimana hak masing-masing pihak terhadap harta tersebut.

Dalam hukum waris perdata, Pasal 833 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa para ahli waris karena hukum memperoleh hak milik atas barang, hak dan piutang orang yang meninggal, sehingga ketika seorang pemilik tanah meninggal dunia, hak atas harta peninggalannya tidak serta-merta berpindah secara eksklusif kepada satu anak hanya karena anak tersebut paling dekat dengan pewaris. Dalam sistem hukum waris Islam, mekanisme penentuan ahli waris dan bagian masing-masing mengikuti ketentuan hukum Islam serta kewenangan peradilan agama dalam perkara waris, sehingga hukum yang berlaku harus ditentukan berdasarkan keadaan pewaris dan para ahli waris.

PP Nomor 24 Tahun 1997 juga memberikan gambaran yang sangat penting mengenai keadaan setelah pemilik hak meninggal. Pasal 42 menyebutkan bahwa peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak meninggal dan para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru, sedangkan untuk kepentingan pendaftaran tanah diperlukan bukti sebagai ahli waris dan dokumen mengenai hak atas tanah yang diwariskan.

Dengan demikian, jika sertifikat masih atas nama almarhum ayah, misalnya, dan ayah tersebut meninggalkan empat orang anak sebagai ahli waris, fakta bahwa sertifikat berada di tangan anak pertama tidak mengubah fakta bahwa proses pewarisan harus diperhatikan. Anak pertama mungkin dipercaya menyimpan dokumen, tetapi menyimpan dokumen bukanlah tindakan hukum yang membuat seluruh hak atas tanah berpindah kepadanya.

Persoalan bahkan dapat menjadi lebih rumit apabila anak pertama kemudian mengatakan bahwa karena dialah yang membayar pajak, merawat tanah, menjaga rumah dan mengurus dokumen selama bertahun-tahun, maka tanah tersebut seharusnya menjadi miliknya. Semua fakta tersebut mungkin relevan dalam sengketa, tetapi tidak otomatis menghapus hak ahli waris lainnya apabila tidak terdapat dasar hukum yang menyebabkan hak tersebut berpindah.

Andi Akbar Muzfa, S.H. menjelaskan:
"Dalam perkara warisan, kita harus membedakan tiga hal, yaitu siapa ahli waris, siapa yang tercatat dalam administrasi pertanahan dan siapa yang mempunyai kewenangan melakukan transaksi. Ketiga hal itu tidak selalu menunjuk kepada orang yang sama."

Karena itu, ketika salah satu saudara mengatakan, "Saya juga ahli waris, jadi saya boleh menjual tanah itu," kalimat tersebut belum cukup untuk membuktikan kewenangan menjual seluruh objek warisan. Menjadi ahli waris memberikan hak terhadap warisan, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengambil bagian orang lain.

Kalau Salah Satu Ahli Waris Menjual Seluruh Tanah Tanpa Persetujuan, Apakah Jual Belinya Sah?
Inilah bagian yang paling sering membuat keluarga terkejut karena sebuah transaksi yang sudah ditandatangani belum tentu menyelesaikan persoalan mengenai siapa yang sebenarnya berhak atas objek tersebut. Dalam hukum perdata, kewenangan seseorang untuk menjual harus dilihat dari hak yang dimilikinya terhadap objek dan kapasitasnya melakukan perbuatan hukum tersebut, sehingga seorang ahli waris tidak boleh begitu saja memperlakukan seluruh tanah warisan sebagai aset pribadi jika masih terdapat hak ahli waris lainnya.

Pasal 1471 KUHPerdata secara klasik mengatur mengenai jual beli barang milik orang lain, dan Mahkamah Agung dalam materi penjelasan mengenai pembeli beritikad baik menjelaskan bahwa jual beli atas barang orang lain memiliki konsekuensi hukum terhadap transaksi tersebut, termasuk kemungkinan pembeli menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga apabila ia tidak mengetahui bahwa barang itu milik orang lain. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dalam perkembangan yurisprudensi dipahami dengan nuansa tertentu, sehingga persoalan sah atau tidaknya transaksi tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan satu kalimat "yang menjual bukan pemilik".

Dalam konteks tanah warisan, persoalannya menjadi lebih kompleks karena penjual mungkin memang merupakan salah satu pemegang hak sebagai ahli waris, tetapi belum tentu menjadi satu-satunya pemegang hak atas seluruh bidang tanah. Artinya, seorang anak dapat saja mempunyai hak atas sebagian harta warisan, tetapi dari fakta tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa ia mempunyai kewenangan menjual seluruh bidang tanah tanpa melibatkan ahli waris lain yang mempunyai hak.

Contohnya, seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah kepada tiga anak. Anak pertama kemudian menjual seluruh tanah tersebut kepada seorang pembeli tanpa meminta persetujuan dua saudaranya dengan alasan dirinya merupakan ahli waris dan memegang sertifikat. Jika pembagian warisan belum pernah dilakukan dan tidak terdapat dokumen yang memberikan kewenangan kepada anak pertama untuk menjual seluruh objek, maka transaksi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa serius karena hak dua ahli waris lainnya belum diselesaikan.

Menurut Andi Akbar Muzfa, S.H., masyarakat tidak boleh menyederhanakan persoalan tersebut dengan mengatakan bahwa transaksi pasti sah atau pasti batal sebelum seluruh dokumen diperiksa.
"Saya akan melihat terlebih dahulu apa yang sebenarnya dijual, siapa yang menandatangani, kapasitas penjual, status ahli waris, dokumen yang menjadi dasar transaksi, serta apakah seluruh pihak yang mempunyai hak telah memberikan persetujuan. Kesimpulan mengenai keabsahan transaksi harus lahir dari rangkaian fakta tersebut."

Hal yang juga sangat penting adalah membedakan menjual bagian hak sendiri dengan menjual seluruh objek warisan. Secara hukum, keduanya merupakan persoalan yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan, terutama ketika tanah belum dibagi secara fisik atau secara hukum di antara para ahli waris.

Jika seorang ahli waris menjual sesuatu yang memang telah menjadi bagian haknya berdasarkan pembagian warisan yang sah, keadaan tersebut berbeda dengan ketika ia menjual seluruh bidang tanah yang masih menjadi harta warisan bersama. Karena itu, sebelum menilai sebuah transaksi, pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah "tanah itu sudah dibagi atau belum?"

Bagaimana Kalau Pembeli Mengaku Tidak Tahu Bahwa Tanah Itu Tanah Warisan?
Persoalan berikutnya dapat menjadi lebih panas ketika pembeli mengatakan bahwa dirinya membeli tanah secara jujur dan tidak mengetahui adanya konflik keluarga. Pembeli mungkin telah memeriksa sertifikat, bertemu dengan pihak yang menjual, membayar harga yang disepakati, bahkan melakukan transaksi melalui prosedur formal yang melibatkan PPAT. Dalam posisi seperti itu, pembeli tentu akan merasa bahwa dirinya telah melakukan transaksi secara wajar dan tidak seharusnya menanggung konflik keluarga penjual.

Di sisi lain, ahli waris yang tidak pernah memberikan persetujuan dapat mengatakan bahwa penjual tidak mempunyai kewenangan menjual seluruh tanah karena tanah tersebut masih merupakan harta warisan. Persoalan kemudian tidak lagi hanya mengenai hubungan antara kakak dan adik, tetapi berubah menjadi sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap tanah tersebut.

Konsep pembeli beritikad baik menjadi penting dalam kondisi semacam ini. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus memperhatikan sejumlah keadaan, termasuk melakukan pemeriksaan secara wajar terhadap objek dan status tanah yang dibelinya, sehingga tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembeli tidak mengetahui adanya sengketa apabila terdapat keadaan yang seharusnya membuatnya patut mengetahui persoalan tersebut.

Misalnya, pembeli melihat bahwa tanah tersebut ditempati oleh beberapa keluarga, terdapat papan larangan menjual, ada saudara lain yang menyatakan keberatan, atau dokumen yang diperlihatkan penjual tidak menunjukkan bahwa penjual merupakan satu-satunya pihak yang berhak. Dalam keadaan seperti itu, pembeli tentu memiliki kewajiban kehati-hatian yang berbeda dibandingkan pembeli yang menemukan tanah kosong, sertifikat yang sesuai, penjual yang mempunyai kewenangan jelas dan tidak terdapat keberatan dari pihak lain.

Sebaliknya, apabila pembeli telah melakukan pemeriksaan secara wajar dan memperoleh dokumen yang pada saat itu tampak sah, persoalan mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik harus dianalisis secara tersendiri. Karena itu, ahli waris yang keberatan sebaiknya tidak hanya mengatakan "saya tidak pernah setuju", tetapi harus mampu menjelaskan dasar haknya dan mengapa penjual tidak mempunyai kewenangan menjual objek tersebut.

Andi Akbar Muzfa, S.H. mengatakan:
"Kalau pembeli sudah masuk, kita tidak boleh mengabaikan posisi pembeli. Harus dilihat apakah pembeli benar-benar beritikad baik, apakah dia melakukan pemeriksaan terhadap tanah dan dokumen, apakah ada tanda-tanda sengketa, serta apakah pihak penjual memberikan informasi yang benar. Ini penting karena penyelesaian sengketa dapat berbeda ketika berhadapan dengan pembeli yang benar-benar beritikad baik dan pembeli yang sejak awal mengetahui adanya persoalan."

Kondisi tersebut juga menjadi alasan mengapa ahli waris yang mengetahui adanya rencana penjualan sebaiknya tidak menunggu sampai transaksi selesai. Sengketa yang dicegah sebelum transaksi terjadi biasanya jauh lebih sederhana dibandingkan sengketa yang baru dipersoalkan setelah tanah berpindah kepada pihak ketiga.

Bagaimana Kalau Sertifikat Sudah Balik Nama ke Pembeli?
Keadaan menjadi jauh lebih kompleks apabila transaksi sudah selesai dan sertifikat telah mengalami proses peralihan hak. Banyak keluarga baru mengetahui penjualan setelah nama pembeli muncul dalam administrasi pertanahan, sehingga mereka merasa semuanya sudah terlambat. Padahal, keberadaan sertifikat atas nama pembeli bukan berarti otomatis tidak ada lagi langkah hukum, tetapi upaya yang dapat ditempuh harus disesuaikan dengan dasar keberatan, proses transaksi dan status hukum pembeli.

PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur sistem pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, termasuk kewajiban mendaftarkan peralihan hak. Pasal 42 mengatur secara khusus peralihan karena pewarisan, sedangkan proses pendaftaran peralihan lainnya dilakukan berdasarkan dokumen dan akta yang dipersyaratkan. Dengan demikian, apabila tanah telah dijual kepada pihak ketiga, pemeriksaan terhadap dokumen transaksi dan proses pendaftarannya menjadi bagian yang sangat penting.

Ahli waris yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu menentukan apa yang sebenarnya dipersoalkan. Jika yang dipersoalkan adalah hak kepemilikan dan kewenangan penjual, maka konstruksi perkara perdata harus dibangun dengan jelas. Jika terdapat dugaan masalah dalam keputusan atau proses administrasi pertanahan, aspek hukum administrasi juga harus diperiksa, termasuk mengenai forum dan tenggat waktu yang berlaku.

Hal tersebut menunjukkan bahwa sengketa sertifikat tidak dapat ditangani dengan pola sederhana seperti "datang ke kantor pertanahan lalu minta sertifikat dibatalkan". Setiap sengketa harus dilihat berdasarkan jenis tindakan yang dipersoalkan, dasar hak pihak yang keberatan dan upaya hukum yang tersedia. Kesalahan memilih jalur atau salah menentukan pihak dapat membuat perkara menjadi jauh lebih panjang meskipun pihak yang menggugat merasa mempunyai alasan yang kuat.

Andi Akbar Muzfa, S.H. menjelaskan:
"Kalau sertifikat sudah balik nama, jangan langsung berkesimpulan bahwa semuanya selesai. Tetapi jangan juga menganggap cukup dengan membawa bukti bahwa kita adalah ahli waris. Harus diperiksa bagaimana transaksi terjadi, dokumen apa yang digunakan, apakah penjual berwenang, apakah pembeli beritikad baik dan bagaimana proses pendaftaran peralihannya."

Dalam perkara seperti ini, kecepatan bertindak menjadi sangat penting. Semakin lama sengketa dibiarkan, semakin besar kemungkinan tanah kembali dialihkan kepada pihak lain, dibebani hak tanggungan atau mengalami perubahan status yang membuat penyelesaiannya menjadi lebih rumit.

Karena itu, ahli waris yang mengetahui adanya penjualan tanpa persetujuan sebaiknya segera mengamankan dokumen, memperoleh informasi mengenai status tanah dan meminta pendapat hukum berdasarkan fakta konkret, terutama sebelum mengambil tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Kalau Tanah Belum Dibagi, Apa Sebenarnya Hak Masing-Masing Ahli Waris?
Pertanyaan ini sering luput karena keluarga langsung berdebat mengenai "siapa mendapat berapa meter", padahal sebelum sampai pada tahap tersebut harus ditentukan lebih dahulu siapa saja yang secara hukum merupakan ahli waris dan sistem hukum waris mana yang berlaku. Dalam perkara waris, agama, hubungan keluarga, keberadaan pasangan pewaris, anak, orang tua, wasiat, hibah dan keadaan lainnya dapat memengaruhi siapa yang berhak dan bagaimana bagian masing-masing ditentukan.

Untuk pewarisan yang tunduk pada KUHPerdata, ketentuan mengenai ahli waris dan pembagian warisan berada dalam Buku II KUHPerdata, sedangkan untuk pewaris Muslim terdapat rezim hukum waris Islam dan kewenangan Peradilan Agama dalam perkara waris. UU Nomor 3 Tahun 2006, sebagai perubahan atas UU Peradilan Agama, secara eksplisit menjelaskan bahwa perkara waris mencakup penentuan siapa ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan.

Setelah ahli waris dan harta peninggalan diketahui, barulah dapat dilihat bagaimana pembagian dilakukan. Dalam kondisi tertentu, tanah dapat dibagi secara fisik apabila memenuhi ketentuan pertanahan dan memungkinkan untuk dilakukan pemecahan atau pembagian hak. Dalam keadaan lain, salah satu ahli waris dapat memperoleh tanah tersebut dengan memberikan kompensasi kepada ahli waris lain, atau keluarga dapat menjual tanah kemudian membagikan hasilnya sesuai hak masing-masing berdasarkan kesepakatan atau putusan yang berlaku.

PP Nomor 24 Tahun 1997 bahkan mengatur bahwa apabila dari akta pembagian waris sudah jelas suatu hak sebagai harta warisan jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihannya dapat dilakukan berdasarkan dokumen pembagian waris tersebut tanpa memerlukan alat bukti peralihan lain seperti akta PPAT. Ketentuan tersebut menunjukkan betapa pentingnya pembagian waris yang jelas apabila keluarga ingin memastikan siapa yang akhirnya menjadi pemegang hak atas tanah tertentu.

Artinya, tanah yang belum dibagi tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah menjadi milik eksklusif salah satu anak. Jika satu anak menjual tanah tersebut seorang diri tanpa dasar kewenangan yang jelas, tindakan itu dapat menimbulkan persoalan serius terhadap hak ahli waris lainnya dan juga terhadap pembeli.

Andi Akbar Muzfa, S.H. menambahkan:
"Kalau tanah belum dibagi, saya menyarankan keluarga menyelesaikan dulu status warisnya. Jangan menjual dengan asumsi bahwa nanti bagian masing-masing bisa dihitung belakangan. Justru transaksi yang dilakukan sebelum status hak jelas sering menjadi awal sengketa baru karena ada ahli waris yang merasa haknya telah diambil."

Dalam banyak kasus, sebenarnya konflik dapat dihindari apabila keluarga sejak awal membuat pembagian warisan secara tertulis dan melakukan pembaruan data pertanahan. Masalah muncul ketika seluruh keluarga membiarkan sertifikat tetap atas nama pewaris selama bertahun-tahun, tetapi salah satu ahli waris kemudian bertindak seolah-olah menjadi pemilik tunggal.

Kalau Sudah Terlanjur Dijual, Apa yang Harus Dilakukan Ahli Waris Lain?
Jika tanah warisan sudah terlanjur dijual tanpa persetujuan ahli waris lain, langkah pertama bukan melakukan tindakan fisik terhadap pembeli atau mengambil kembali tanah secara paksa, melainkan mengamankan seluruh bukti dan memastikan terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi dalam transaksi tersebut. Ahli waris perlu memperoleh salinan atau informasi mengenai sertifikat, dokumen waris, akta transaksi, identitas penjual dan pembeli, serta status pendaftaran tanah setelah transaksi.

Setelah itu, perlu dibuat kronologi yang lengkap mengenai kematian pewaris, siapa ahli warisnya, status tanah sebelum transaksi, kapan penjualan terjadi, siapa yang memberikan persetujuan, apakah pernah ada kuasa, apakah ada pembagian warisan sebelumnya dan bagaimana proses transaksi dilakukan. Kronologi semacam ini sangat penting karena sengketa pertanahan hampir selalu membutuhkan rekonstruksi peristiwa dari awal, bukan hanya melihat dokumen yang muncul pada akhir proses.

Jika terdapat dugaan bahwa penjual menggunakan dokumen yang tidak benar, memberikan keterangan palsu atau melakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, aspek pidana dapat diperiksa secara terpisah. Namun, konflik mengenai hak waris dan keabsahan jual beli tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena salah satu ahli waris tidak menyetujui transaksi, sehingga unsur pidananya tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa KUHP nasional yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, jika dalam sengketa warisan terdapat dugaan tindak pidana, penerapan ketentuan pidananya harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan yang berlaku.

Sementara itu, jika pokok masalahnya adalah hak atas tanah dan keabsahan transaksi, ahli waris dapat mempertimbangkan langkah perdata sesuai karakter sengketa, termasuk meminta pengadilan menentukan hak para pihak dan akibat hukum dari transaksi yang dipersoalkan. Jalur yang tepat harus ditentukan berdasarkan fakta dan dokumen, karena tidak semua perkara tanah mempunyai konstruksi gugatan yang sama.

Menurut Andi Akbar Muzfa, S.H.:
"Jangan langsung datang kepada pembeli dan mengatakan transaksi batal tanpa dasar yang jelas, karena pembeli juga mempunyai kepentingan hukum. Yang perlu dilakukan adalah membangun posisi hukum ahli waris terlebih dahulu, kemudian menentukan apakah yang harus diminta adalah pengakuan hak, pembagian warisan, pernyataan mengenai tidak berlakunya suatu transaksi terhadap bagian ahli waris, atau bentuk tuntutan lain yang sesuai dengan kasusnya."

Pada tahap ini, keberadaan pembeli menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan. Jika pembeli benar-benar beritikad baik dan telah melakukan pemeriksaan secara wajar, posisi hukumnya tentu harus dianalisis secara berbeda dibandingkan pembeli yang sejak awal mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum dibagi dan terdapat keberatan dari ahli waris lain. Penilaian mengenai itikad baik tersebut tidak boleh dilakukan berdasarkan pengakuan sepihak, melainkan berdasarkan seluruh keadaan transaksi.

Pada akhirnya, pertanyaan "tanah warisan belum dibagi tetapi dijual salah satu ahli waris, apakah jual belinya sah?" tidak dapat dijawab hanya dengan satu kata "sah" atau "tidak sah". Yang harus diperiksa adalah apakah penjual memang mempunyai kewenangan terhadap seluruh objek, apakah warisan telah dibagi, apakah ahli waris lain memberikan persetujuan atau kuasa, bagaimana status sertifikat, bagaimana transaksi dilakukan, apakah pembeli beritikad baik dan apakah terdapat persoalan hukum dalam proses peralihannya. Ketentuan mengenai jual beli barang milik orang lain dalam Pasal 1471 KUHPerdata serta prinsip pendaftaran peralihan hak dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 menjadi bagian dari kerangka analisis, tetapi penerapannya tetap bergantung pada fakta perkara.

Karena itu, satu ahli waris tidak boleh menganggap seluruh tanah warisan sebagai miliknya sendiri hanya karena ia memegang sertifikat atau menjadi orang yang paling aktif mengurus tanah tersebut. Jika tanah masih belum dibagi, hak para ahli waris harus terlebih dahulu ditentukan berdasarkan hukum waris yang berlaku dan setiap tindakan terhadap seluruh objek warisan harus memperhatikan hak pihak-pihak lain yang juga mempunyai kepentingan hukum.

Bagi ahli waris yang mengetahui bahwa tanah peninggalan orang tua telah dijual diam-diam, jangan menunggu sampai tanah tersebut berpindah tangan berkali-kali sebelum mengambil langkah. Periksa status tanah, amankan dokumen, cari tahu bagaimana transaksi dilakukan, identifikasi pembeli dan segera dapatkan pendapat hukum yang menilai kasus berdasarkan dokumen konkret, karena setiap hari yang berlalu dapat membuat rantai transaksi semakin panjang dan pembuktiannya semakin rumit.

Sementara bagi keluarga yang tanah warisannya belum dibagi, persoalan ini seharusnya menjadi peringatan bahwa sertifikat yang masih atas nama orang tua bukan alasan untuk membiarkan harta tersebut tanpa kejelasan selama bertahun-tahun. Semakin lama pembagian ditunda, semakin besar kemungkinan muncul perbedaan kepentingan, transaksi sepihak dan klaim dari pihak lain yang pada akhirnya membuat hubungan keluarga berubah menjadi sengketa hukum.

Sebab dalam perkara tanah warisan, masalah terbesar sering kali bukan ketika salah satu ahli waris menjual tanah tanpa izin, melainkan ketika keluarga baru menyadari bahwa tanah yang mereka kira masih menjadi milik bersama ternyata sudah berpindah tangan dan masing-masing pihak kemudian harus berjuang membuktikan haknya melalui jalur hukum.

Penulis : Rahmatia Yulianti
Referensi : Blog Opini Hukum

Bagikan ke Media Sosial :
Artikel Terkait :