Kasus narkotika yang kembali menjerat Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik. Aktor tersebut sebelumnya telah beberapa kali tersandung perkara serupa, sehingga penangkapan kembali oleh aparat penegak hukum memunculkan perdebatan mengenai residivisme, efektivitas rehabilitasi, serta penanganan penyalahgunaan narkotika di kalangan figur publik.
Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial karena banyak pihak menilai pengulangan kasus yang melibatkan publik figur menunjukkan belum optimalnya proses pemulihan serta masih lemahnya efek jera dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi hal tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan moral atau gaya hidup, melainkan juga sebagai persoalan hukum dan sosial yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kasus berulang dalam perkara narkotika menunjukkan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas namun tetap tepat sasaran. Negara harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penegakan hukum, pasal yang diterapkan biasanya disesuaikan dengan posisi dan peran seseorang dalam perkara tersebut.
Untuk penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, ketentuan yang kerap digunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, atau keterlibatan dalam peredaran, maka penyidik dapat menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Menurut Andi Akbar, salah satu hal penting dalam perkara Ammar Zoni adalah persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dalam hukum pidana, pengulangan perbuatan dapat menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
“Ketika seseorang berulang kali terjerat kasus yang sama, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas rehabilitasi maupun kesungguhan pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkotika,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi tetap penting dalam perkara penyalahgunaan narkotika, terutama apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran.
Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi medis dan sosial dimungkinkan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, dokter, serta Badan Narkotika Nasional.
“Rehabilitasi bukan berarti menghapus pertanggungjawaban hukum, melainkan bagian dari upaya pemulihan agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Andi Akbar juga menyoroti besarnya pengaruh figur publik terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, tokoh publik memiliki tanggung jawab moral karena perilaku mereka mudah menjadi perhatian dan konsumsi publik.
“Figur publik perlu menyadari bahwa tindakan mereka memiliki dampak sosial yang luas. Ketika seorang publik figur berulang kali tersandung kasus narkotika, maka hal tersebut dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap siapa pun harus tetap berjalan secara objektif tanpa diskriminasi. Popularitas maupun status sosial tidak boleh menjadi alasan adanya perlakuan khusus dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan, tetapi juga membutuhkan sistem rehabilitasi yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta dukungan lingkungan sosial yang sehat.
“Penegakan hukum terhadap narkotika harus dilakukan secara tegas, tetapi pemulihan bagi pengguna juga harus dijalankan secara serius. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang,” tutup Andi Akbar Muzfa. (Mila,09/05)
.jpg)