Kasus Narkoba Seret Nama Chandrika Chika, Andi Akbar Muzfa: Figur Publik Wajib Pahami Tanggung Jawab Sosialnya

Kasus Narkoba Seret Nama Chandrika Chika, Andi Akbar Muzfa: Figur Publik Wajib Pahami Tanggung Jawab Sosialnya

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama selebgram Chandrika Chika kembali menjadi sorotan masyarakat. Perkara tersebut memancing perhatian luas karena melibatkan sejumlah figur publik yang dikenal aktif di media sosial dan memiliki pengaruh besar terhadap kalangan muda.

Keterlibatan influencer dalam kasus narkoba dinilai tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga berdampak pada persepsi sosial masyarakat. Figur publik yang memiliki jutaan pengikut dianggap berpotensi memengaruhi pola pikir dan gaya hidup para penggemarnya.

Menanggapi hal itu, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang status sosial maupun popularitas.

“Popularitas tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Semua orang tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar ketentuan pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH.

Ia menerangkan bahwa tindak pidana narkotika telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses penegakan hukum, aparat akan mendalami peran masing-masing pihak, apakah hanya sebagai pengguna, penyimpan, atau bahkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Menurut Andi, pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi umumnya dikenakan Pasal 127 UU Narkotika. Namun jika ditemukan adanya unsur kepemilikan atau penguasaan barang bukti, maka ancaman pidana yang dikenakan bisa lebih berat.

“Penanganan perkara narkotika sangat bergantung pada alat bukti, hasil laboratorium, asesmen, serta fakta-fakta penyidikan terkait keterlibatan setiap pihak,” jelasnya.

Selain aspek penegakan hukum, Andi Akbar Muzfa juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, terutama bagi mereka yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran.

Menurutnya, hukum di Indonesia telah memberikan mekanisme rehabilitasi medis maupun sosial melalui asesmen terpadu bagi pengguna yang memenuhi syarat.

“Rehabilitasi menjadi bagian dari upaya pemulihan terhadap ketergantungan narkotika. Namun hal itu bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum seseorang,” katanya.

Ia juga menilai bahwa kasus yang melibatkan influencer seharusnya menjadi refleksi bersama mengenai bahaya normalisasi perilaku negatif di media sosial.

“Figur publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, mereka harus menyadari bahwa setiap tindakan dapat memengaruhi cara pandang publik,” ujarnya.

Di sisi lain, Andi mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dalam setiap proses hukum.

“Penilaian publik di media sosial tidak boleh menggantikan mekanisme hukum yang berlaku. Proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurut Andi Akbar Muzfa, maraknya kasus narkotika yang menyeret figur publik menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan menyeluruh melalui edukasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum.

“Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Dibutuhkan kesadaran kolektif, termasuk dari para figur publik, agar mampu memberikan contoh positif kepada masyarakat,” tutupnya. (Sifia,05/06)

Bagikan ke Media Sosial :
Artikel Terkait :