Nama Lucinta Luna kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai kontroversi mengenai kehidupan pribadi, identitas, hingga perjalanan kasus hukumnya ramai dibahas di media sosial. Berbagai unggahan dan pernyataannya di ruang digital kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Lucinta Luna juga pernah tersandung kasus narkotika yang sempat menjadi perhatian nasional. Kini, riwayat perkara tersebut kembali dikaitkan dengan berbagai kontroversi lain yang berkembang di internet, termasuk pembahasan mengenai identitas pribadi dan kehidupan selebritas di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa sistem hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi sentimen pribadi maupun opini publik yang berkembang di media sosial.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Kontroversi pribadi seseorang tidak boleh mengaburkan penilaian hukum terhadap suatu perkara,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam prosesnya, aparat penegak hukum akan menilai posisi seseorang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, apakah sebagai pengguna, penyimpan, atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, perkara yang melibatkan figur publik sering kali berkembang melampaui substansi hukum karena masyarakat turut menyeret persoalan pribadi ke dalam ruang penghakiman sosial.
“Yang sering terjadi, publik tidak hanya membahas aspek pidananya, tetapi juga menyerang kehidupan pribadi seseorang secara berlebihan. Padahal hukum pidana seharusnya menitikberatkan pada perbuatan dan pembuktian, bukan identitas personal,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga mengingatkan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial maupun pemberitaan di ruang digital. Ia menilai perdebatan yang berlebihan berpotensi berubah menjadi perundungan dan serangan personal.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat. Kritik tentu boleh disampaikan, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghinaan, persekusi digital, ataupun penghakiman tanpa batas,” katanya.
Menurut Andi, kasus yang melibatkan figur publik seperti Lucinta Luna memperlihatkan bagaimana kehidupan pribadi selebritas sangat mudah menjadi konsumsi publik dan memicu polemik yang meluas, bahkan di luar konteks hukum yang sebenarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Perbedaan identitas, pilihan hidup, maupun kontroversi pribadi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum,” tegasnya.
Andi Akbar Muzfa menilai masyarakat perlu lebih bijak dalam membedakan antara persoalan hukum, kehidupan pribadi, dan opini yang berkembang di media sosial.
“Negara hukum dibangun atas dasar keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan semata-mata berdasarkan viralitas maupun sentimen publik di internet,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Rina,07/03)
.jpg)